Kamis, 02 Desember 2021

MAKALAH TENTANG SEKARANG HAK ASASI MANUSIA

 SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

Yang Diampuh Oleh Bapak ali fahmi M,Pd









 Disusun Oleh:

AMAM


INSTITUT AGAMA ISLAM NAZHATUT THULLAB

( IAI NATA) SAMPANG )



  2021




KATA PENGANTAR


Segala puji bagi allah yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah sehingga penulis diberi kesehatan dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas  Sejarah hak asai manusia.

Shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada nabi muhammad saw.Yang telah membawa manusia  dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah

Selanjutnya, penyusun mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak. Ali fahmi M.Pd. sebagai pengampuh yang telah membingbing dan mengarahkan penulis dan pemohonan maaf apabila penulis melakukan sesuatu yang tidak berkenang,

           Terakhir, keritik dan saran  dari pembaca selalu ditunggu oleh penyusun, karena penyusun menyadari makalah ini, jauh dari kata sempurna dan banyak kekurangan di sana sini, dan atas kritik dan saranya sesudah dan sebelumnya penulis ucapan terimakasih.


Sampang, 23 Juni 2021

Penyusun



   AMAM  










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

BAB II

PEMBAHASAN

Sejarah hak asasi manusia di dunia 

Sejarah hak asasi manusia di Indonesia

Sejarah hak asasi masusia pasca kemerdekan

Pengertian hak asasi manusia

BAB III

A.KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA







BAB 1 

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

   Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. 

RUMUSAN MASALAH

Apa yang di maksud dengan sejarah HAM di dunia ?

Apa yang di maksud dengan sejarah HAM di Indonesia ?

Bagaimana pengertian ham setelah pasca kemerdekaan ?

Apa pengertian dari HAM ?





BAB II

PEMBAHASAN

 Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Dunia barat (Eropa) paling dahulu menyuarakan HAM, dimana berdasarkan sejarah Hak Asasi Manusia, Inggris yang paling utama menyerukan. Tecatat di Inggris terdapat seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah (natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya revolusi Amerika dan revolusi Prancis.

Maghna Charta Liberium Inggris (1215) 

Sejarah telah mencatat bahwa inggris memberikan jaminan pada para bangsawan serta keturunannya yang tidak memenjarakan mereka sebelum melelui proses pengadilan. . Jaminan tersebut diberikan bukan tanpa alasan, tapi dikarenakan para bangsawan telah berjasa dalam membiayai kerajaan, sebagai bentuk balas budi, pihak kerajaan memberikan jaminan, yang dinamakan magnha charta liberium. Jaminan atau perjanjian tersebut dibuat pada masa raja Jhon tahun 1215 Masehi. 

Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakkan raja jaman dahulu bertindak sesuka hati, membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum. Hampir semua aturan yang dibuat menguntungkan raja. Meskipun Maghna Charta tidak berlaku untuk semua, atau dalam artian hanya untuk para bangsawan, akan tetapi kita tidak bisa memungkiri bahwa Maghna Charta merupakan tonggak awal perkembangan HAM di dunia.

Revolusi Amerika (Bagian Sejarah HAM 1776) 

Revolusi Amerika pada tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan penjajah Inggris. Hasil revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari Inggris. Pada tahun yang sama amerika membuat sejarah dengan menegakan Hak Asasi Manusia, yaitu memasukannya aturan HAM kedalam perundangan negara. Hak Asasi Manusia di Amerika dalam perkembangannya lebih komplek dari pada HAM di Inggris. Bahkan HAM terus disuakan sampai saat ini baik oleh pemerintah maupun rakyat.

Revolusi Prancis (1789)

 Revolusi Prancis lebih populer dari pada revolusi Amerika, jika Amerika memerangi penjajah Inggris untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan, supaya bisa berdiri sendiri dan memiliki hak. Beda halnya dengan revolusi Prancis yang dilakukan rakyat memerangi rajanya sendiri, yaitu raja Louis XVI.Rakyat Prancis melakukan hal tersebut dengan alasan, bahwa sang raja bertndak sewenang – wenang terhadap rakyat dan memiliki sifat absolute.Revolusi Prancis setidaknya menghasilkan aturan tentang hak, yaitu hak atas kebebasan, hak atas kesamaan dan hak atas persaudaraan.


Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia 

Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap sakral, diperjuangkan sepenuh jiwa, serta sangat sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.Indonesia telah ikut bersama negara lain untuk memperjuangkan HAM, memasukan rasa kemanusian dalam perundangan, sebab hal tersebut merupakan fundamental.Pancasila sebgai dasar negara Indonesia sepenuhnya mendukung dan menjungjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Diawal kemerdekaan Indonesia, tokoh seperti Mochammad Hatta merupakan orang yang paling vocal dalam menyuarakan HAM.Indonesia dalam memperjuangkan haknya sebagai bangsa harus melewati beberapa fase, seperti halnya pembentukan organisasi. Organisasi yang didirikan tersebut mewadahi banyak orang dimana untuk merasa sadar bersama – sama memiliki hak – hak yang harus diperjuangkan dan dicapai.

Organisa – oraganisasi yang dibangun memperjuangkan hak – hak masyarakat dengan cara berbeda, namum pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama untuk menghapuskan kolonialisme di tanah Indonesia. Sehingga dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat menjadi manusia yang seutuhnya karena hak kemanusiaannya terpenuhi.Sebagai contoh, Budi Oetomo memperjuangkan hak masyarakat dan kemanusian lewat petisi – petisi dan surat yang disampaikan kepada kolonial belanda waktu itu. Kemudian ada Sarekat Islam yang berusa memperjuangkan hak – hak kemanusiaan dan menghilangkan diskriminasi secara rasial.




Sejarah Penegakan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan

Tahun 1945 – 1950 merupakan pasca lepasnya Indonesia dari Belanda serta secara sah telah merdeka. Pada masa ini Indonesia memperjuangkan HAM, yang berkutan dengan masalah – masalah kemerdekaan serta mengatur menyampaikan dan mengemukakan pendapat di muka umum. 

Tahun 1950 -1959, masa dimana HAM mulai berhasil tegak, ditandai banyaknya partai politik dengan ideologi masing – masing, serta pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan fakta yang terjadi.

Tahun 1950 -1959, masa dimana HAM mulai berhasil tegak, ditandai banyaknya partai politik dengan ideologi masing – masing, serta pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan fakta yang terjadi. 

Tahun 1966 – 1998, Masa dimana Presiden Soeharto menjabat 30 tahun lamanya, pada masa pemerintahan ini lebih bersifat defensif serta pers tidak diberikan ruang untuk bergerak. Di masa ini juga banyak tejadi pelangaran – pelanggaran HAM. 

Tahun 1998 – Sekarang, Masa dimana pasca revormasi, jatuhnya kekuasaan rezim Soeharto. Beruha mengkaji tindakan – tindakan yang telah dilakukan pada masa Orba, jangan sampaii terjadi lagi.Sejarah panjang penegakan Hak Asasi Manusia tidak akan pernah berakhir, meski penjajahan secara fisik sudahlah hilang dari muka bumi, namun bagaimana dengan penjajahan – penjajahan jenis lain? tentu hal tersebut harus kita lawan demi tegaknya hak asasi, supaya manusia bisa benar – benar hidup seutuhnya.Sejarah HAM telah mengajari banyak kepada kita, bahwa rasa kemanusian, kesamaan dan keadilan adalah sesuatu yang harus diperjungkan. Dari sejarah Hak Asasi Manusia ini kita tentu dapat belajar banyak, semoga kita bisa menjadi manusia yang utuh.

d. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris human ringts dalam bahasa prsncis droits de i’homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung.

 Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut ‘’dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan. 

e.  pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli

  hak asasi manusia sudh memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian hak asasi manusia dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. 

• HAM menurut Jhon Locke

 Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci. 

• HAM Menurut Jan Materson Jan Materson 

adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia. 

• HAM menurut miriam budiarjo 

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama. 

• HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto 

HAM adalah suatu hak yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan. 

• HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999 

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia. Kesimpulan dari berbagai pengertian HM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.






BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM






DAFTAR PUSTAKA


 Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusiahttp://kumpulanmakalhttps://makalahupdate.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-manusia 

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttps://international.sindonews.com/read/13714 10/45/kasus-pelanggaran-ham-besar-internasional1547736836https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/77617- lima-kasus-besar-pelanggaran-ham-di-indonesia. 

Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia26k.Diakses 02 Desember 2011 

Surbakti, K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS IN TANJUNG GUSTA PENITENTIARY OF MEDAN. PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL GENERATION TO GROW, 216-225.

 Surbakti, K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA BASIS DATA BAGI SEKOLAH SAAT INI. JURNAL CURERE, 2(2).



Penulis  : Amam hanafi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR DI INDONESIA

 SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR DI INDONESIA MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Islam Yang Diampuh Oleh Bapak KH. TOYYIB M...